Gianyar, DENPOST.id
Gara-gara mengancam seorang pecalang desa, I Wayan Balik (49) yang sedang menjalankan tugas Covid-19, seorang warga I Made Netra alias Kaprot (41) warga Banjar Bengkilasan, Desa Mas, Ubud, Gianyar terancam kena Undang-undang darurat. Sebab, pelaku mengancam pelaku dengan senjata tajam.
Kasus ini terjadi pada, Sabtu (13/2/2021) tengah malam. Kini Netra diamankan di Mapolsek Ubud untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja dihubungi, Minggu (14/2/2021) membenarkan pihaknya mengamankan seorang warga yang mengancam pecalang yang sedang melakukan tugasnya.
Dikatakan, kronologi kejadian berawal korban I Wayan Balik bersama dengan tiga orang temannya sesama pecalang, yakni I Made Dita, I Wayan Weta dan I Wayan Kartika melaksanakan patroli wilayah dalam rangka PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di seputaran Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Mereka berpatroli bersama dalam kendaraan patroli milik Desa Mas.
Setibanya di lokasi, tepatnya di Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, para pecalang ini bertemu dengan Netra di depan Gusde House. Saat itu, sepeda motor Netra diparkir melintang di tengah jalan. Balik pun menyuruh Netra untuk memindahkan sepeda motornya.
Singkat kata, Netra mengambil sepeda motornya dan dimasukkan ke villa tempatnya bekerja. Saat itulah Netra diduga mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kearah Balik yang sedang mencuci tangan. Beruntung Balik dapat menghindar dari sabetan sajam tersebut.
Sementara teman-teman korban lainnya berlarian menyelamatkan diri. Pelaku selain mengejar para korban juga merusak lampu sein belakang sebelah kiri mobil patroli milik Desa Mas.
Atas kejadian itu, Balik melaporkan kasus ini ke Posko Covid-19 Desa Mas dan selanjutnya melaporkan kejadian yanh dialami ke Polsek Ubud. Menerima laporan, anggota Polsek Ubud langsung memburu pelaku.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Netra berhasil diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Ubud dengan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka Netra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Udang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan UU RI No. 8 tahun 1948 dan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. (116)