
Mengwi, DENPOST.id
Pedagang asal Selanbawak Kaja, Marga, Tabanan, Suandika alias Saprol (31) ditangkap sipir Lapas Kelas II A Denpasar. Saprol ketahuan hendak menyelundupkan 100 butir tablet happy five ke dalam Lapas, Kamis (11/ 2/2021), sekitar pukul 22.30.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, mengatakan, tersangka memasukan tablet happy five itu ke dalam nasi jinggo. “Tersangka membawa 8 nasi jinggo. Salah satunya berisi happy five,” terangnya, Senin (15/2/2021).
Dikatakan Oka, terungkapnya kasus tersebut berawal saat sipir lapas memeriksa makanan yang dititipkan untuk salah satu napi. Saat 8 nasi jinggo yang dibawa tersangka digeledah, salah satunya berisi 10 pepel happy five. “Satu pepel berisi 10 butir. Jadi total jumlahnya 100 butir. Tersangka lantas diserahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Badung. Masih dilakukan pengembangan darimana tersangka mendapatkan barang terlarang itu,” tegas Oka. (124)