Singaraja, DENPOST.id
Sebanyak 20 orang saksi diperiksa Kejari Buleleng, Senin (15/2/2021) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Saksi diperiksa secara maraton untuk melengkapi berkas delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, S.H., di sela-sela pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dikatakannya, dalam kasus ini ada mark up harga yang seharusnya bisa digunakan untuk dua kali kegiatan, tetapi dilakukan sekali. “Dari segi ekonomis, kegiatan yang bisa dilakukan dua kali tetapi dilakukan sekali. Dan, pengusaha pariwisata yang terlibat karena terpaksa, karena kalau tidak mau ikut, ya tidak dapat proyek untuk menggaji karyawannya,” bebernya.
Sebelumnya, 8 pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 656 juta. Delapan tersangka itu berinisial : MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt B. Barang Bukti yang berhasil diamankan sementara berupa uang senilai Rp 377 juta. Menurut penyidik Kejari, mereka yang dijadikan tersangka adalah yang terlibat pada Bidang Kegiatan Ekplore Buleleng dan Bimtek. (118)