

Gianyar, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berhasil menerima dua penghargaan sekaligus dari Bupati Gianyar. Penghargaan Pidana Khusus (Pidsus) ini diberikan karena Kejari Gianyar berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp264 Juta.
Selain itu, Kejari Gianyar mendapat penghargaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penghargaan diserahkan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang diterima Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, di Kantor Bupati Gianyar, Senin (15/2/2021).
Penghargaan Pidsus diberikan atas prestasi Kejari Gianyar yang berhasil melakukan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp264 juta kepada Pemkab Gianyar dalam proses penyelidikan berupa dana bansos salah sasaran kepada sejumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana menjelaskan kasus bansos salah sasaran ini sudah terjadi tahun 2017 silam. Bahkan kasus sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ditangani Kejari Gianyar, terungkap dana bansos tersebut didapatkan oleh sejumlah UKM yang “profit oriented”.
“Semestinya dana tersebut diberikan kepada UKM pemula yang memang membutuhkan permodalan. Namun ini justru yang diberikan UKM yang “profit oriented”, sehingga salah sasaran,” jelas Putu Gede Darmawan, seraya menambahkan Kejari Gianyar melakukan tindak pencegahaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Ditambahkan, pengembalian kerugian negara ini berhasil dilakukan saat masa penyelidikan. “Jadi belum masuk ranah penyidikan dan baru tahap penyelidikan. Sejumlah UKM ini menyadari kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara,” katanya. (116)