
Negara, DENPOST.id
Tim gabungan dari Satpol PP Jembrana dan Polres Jembrana, Minggu (14/2/2021) malam melaksanakan patroli. Patroli dilaksanakan untuk penegakan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Jembrana, Nomor 352/ STPC-19/2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Jembrana.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Arwana. Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan patroli dilaksanakan di Startha Cafe, Desa Dangintukadaya Jembrana, Chef Radef di Jalan Sudirman Jembrana, Izzy Resto di Jalan Ngurah Rai, Jembrana, Satu Arah di Jalan Dokter Sutomo, Br. Tengah Negara, BGT WOW, Kelurahan Br. Tengah Negara, dan Rosari Destro, Kelurahan Lelateng Negara.
Menurut dia, keenam pelaku usaha tersebut melewati jam buka sesuai SE Bupati Jembrana Nomor 352/ STPC-19/2021. Keenam pelanggar diberikan sosialisasi dan imbauan untuk menutup usahanya pukul 21.00 Wita.
Leo Agus Jaya mengatakan upaya pembatasan ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya juga mengimbau penerapan protokol kesehatan. (120)