Dangin Puri, DEPOST.id
Buruh proyek, Oki P. Mila alias Yanus (32), yang menusuk pacarnya Elsabet Adji (31) hingga tewas, dituntut 15 tahun penjara, Selasa (16/2/2021). Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tersangka bersalah karena mengilangkan nyawa orang lain.
Di hadapan majelis hakim I Nyoman Noviyarta, JPU Agung Teja Buana menilai pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur itu terbukti melawan hukum karena menghabisi Elsabet. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP.
Diberitakannya sebelumnya, terdakwa menusuk perut korban pada Senin (10/8/2020). Motif kasus pembunuhan ini karena cemburu.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, saat itu mengungkapkan, tersangka yang tinggal di bedeng proyek Jimbaran, Kuta Selatan, mendatangi kos korban di Jalan Wayah Gentuh, Gang V nomor 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 12.30. “Tiba di kos, tersangka tanpa komunikasi langsung ke dapur mengambil pisau,” ujarnya.
Sambil memegang pisau, tersangka meneriaki dan membawa Elsabet keluar. Sampai di jalan depan kos, tersangka menusuk perut korban. Setelah menusuk korban, tersangka kabur mengendarai sepeda motor. Terdakwa akhirnya ditangkap di Desa Munggu, Mengwi, Badung. (124)