

Gianyar, DENPOST.id
Seorang oknum sulinggih asal Kecamatan Tegallalang, Gianyar diduga berbuat cabul terhadap perempuan di tempat malukat di Campuhan Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada, Juli 2020.
Kini, oknum sulinggih itu sudah diproses hukum di Polda Bali. Dugaan pencabulan tersebut, dibenarkan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana. “Sudah diproses hukum di Polda Bali, karena masalah hukumnya kewenangan penegak hukum, yaitu penyidik,” jawab Ardana melalui pesan WA, Selasa (16/2/2021).
Selaku PHDI, pihaknya berharap kepolisian bisa menegakkan aturan yang benar dan bekerja profesional. “Saran kami, penyidik agar profesional menangani dan menggali kebenaran kejadiannya,” pinta Ardana.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan berlangsung malam hari. Awalnya pasangan suami istri hendak malukat di campuhan. Ritual pangelukatan itu dipimpin oknum sulinggih. Saat malukat, kedua pasutri menutup mata. Diduga saat menutup mata inilah, korban perempuan dicabuli.
Di bagian lain, kabar oknum sulinggih diduga berbuay cabul itu santer didengar masyarakat Desa Tampaksiring. Terhadap kasus dugaan pencabulan ini, Pemangku Pura Prajapati, Ida Bagus Nyoman Oka, didampingi Mangku Made Marja menyatakan akan melakukan pertemuan dengan adat untuk membahas masalah ini. Mengingat, informasi yang didapat oknum tersebut sudah berstatus tersangka di Polda Bali. “Ada yadnya untuk pembersihan tempat ini supaya tidak kotor kesuciannya,” katanya.
Kendati akan melakukan langkah pertemuan, pihaknya mengaku baru mengetahui kejadian tersebut belakangan ini. Sebab, areal campuhan ini baru dikelola dan diperbaiki sekitar empat bulan lalu. “Apa lagi kasusnya itu bulan Juli 2020. Kalau sekarang sebelum melakukan pengelukatan harus matur puining atau minta ijin dulu kepada pemangku setempat,” ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Tampaksiring, I Made Widana mengaku kaget dengan adanya kasus oknum sulinggih cabul itu. “Dari desa baru kemarin tahu. Kejadian katanya Juli, dari pihak Polsek, Polres pun tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba ada hal tersebut,” ucapnya.
Pihaknya mendengar jika oknum sulinggih itu sudah menjadi tersangka di Polda Bali. “Saya selaku perwakilan masyarakat desa dan mewakili diri pribadi sangat prihatin. Karena yang melakukan adalah seorang oknum sulinggih,” katanya.
Berkaca dari kasus itu, pihaknya berharap masyarakat yang memiliki keyakinan melakukan acara spiritual sebaiknya berkoordinasi ke desa terlebih dahulu. Terlebih kalau melakukan ritual pada malam hari. “Menyikapi kasus tersebut, akan dilakukan koordinasi sesuai awig-awig dan pararem apa yang harus dilakukan dan mohon petunjuk ke PHDI agar kesucian pura kembali,” tandasnya.(116)