Singaraja, DENPOST.id
Proses penetapan delapan pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp656 juta diwarnai dengan pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH.
“Ada yang nelpon mengaku Kejari, tapi saya nggak ladeni. Saya bilang langsung saja ke Kantor Kejaksaan,” ucap salah satu rekanan yang enggan disebutkan identitasnya.
Dia pun mengaku langsung mengembalikan dana yang istilahnya dititip dari hasil mark up yang belum sempat diambil oleh seorang tersangka sejumlah Rp24 juta.
Sementara Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH., saat dikonfirmasi langsung geleng-geleng kepala. “Ada-ada saja itu, pokoknya kalau ada yang ngaku-ngaku saya silahkan laporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Dia pun mengklaim pengungkapan kasus ini murni dari insting Kejaksaan yang menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana PEN ini. “Kita punya insting dan benar, mulai dari percetakan yang fiktif dan penggelembungan harga yang dilakukan oleh para tersangka dengan ada unsur pengancaman. Makanya kalau ada rekanan yang merasa seperti itu, silahkan lapor ke kami. Termasuk yang menerim uang dari dana ini silahkan lapor juga,” imbuhnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, ada tiga instansi di Pemkab Buleleng yang kecipratan “uang terimakasih” yang nilainya bervariasi. (118)