

Gianyar, DENPOST.id
Selain tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar juga membidik dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, di wilayah Kabupaten Gianyar.
Karenanya, diharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dana Covid-19 di masyarakat.
Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Kamis (18/2/2021) mengatakan dalam situasi pandemi sekarang ini, banyak penggunaan dana Covid-19. Jika ada laporan atau informasi masyaralat terkait dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19, sudah tentu pihaknya akan menindakalnjuti dan bila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana Kejari Gianyar akan memproses secara hukum.
Jika ada laporan, diawali dengan pengecekan ke lapangan kemudian melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan menurunkan tim Intelijen Kejari Gianyar, sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada petugas.
Bahkan, Kejari Gianyar siap melindungi narasumber yang memberikan informasi kepada Kejari Gianyar. “Untuk itu kita berharap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan data pelaporan,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dana penanganan Covid-19, sebab identitas pelapor akan dilindungi petugas. “Bukan saja penyimpangan dana penanganan Covid-19, namun juga bisa kasus lainnya seperti dana PEN, pembagian bantuan sosial, BLT desa misalnya kalau ada pemotongan, itu bisa dilaporkan,” tandasnya. (116)