Singaraja, DENPOST.id
Sebanyak tujuh tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu orang yang statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena sakit kemungkinan menyusul.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan pemberhentian sementara ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Menejemen ASN. “Regulasi itu, mengatur kalau ASN ditetapkan sebagai tersangka sampai ditahan karena kasus pidana, maka status kepegawaiannya diberhentikan sementara,” ucap Wisnawa, di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).
Keputusan pemberhentian sementara itu, diputuskan setelah pihaknya menggelar rapat kecil bersama Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, Bagian Hukum dan instansi terkait lainnya. Hasilnya terhitung mulai, 18 Februari 2021, sebanyak tujuh oknum ASN yang terdiri dari Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Seksi (Kasi) diberhentikan sementara. Sedangkan satu oknum ASN yang belum ditetapkan ditahan, keputusan pemberhentian sementara ditunda.
“Kalau dalam pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan juga ditahan, maka saat itu baru diproses pemberhentian sementara. Per hari ini (Kamis-red) kita putuskan pemberhentian sementara untuk tujuh ASN di Dinas Pariwisata dan keputusan ini sanpai keputusan hukum final di Pengadilan Negeri. Yang satu karena belum pasti apakah ditahan atau tidak, kita tunggu. Kalau juga ditahan maka pemberhentian sementara kita akan proses,” jelasnya.
Sejak menerima keputusan pemberhentian sementara ini, hak-hak sebagai ASN dibayarkan sebesar 50 persen dari nilai penghasilan jabatan terakhir menjadi ASN sebelum diberhentikan sementara sesuai pasal 281 PP No. 11 Tahun 2017. BKPSDM juga sudah memproses pengisian pejabat pengganti para ASN yang diberhentikan sementara.(118)