

Dauh Puri, DENPOST.id
Dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, serta di luar jadwal pembuangan sampah di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian, Denbar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Denpasar, Jumat (19/2/2021).
Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan dua warga yang terciduk membuang sampah sembarangan di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana itu, yakni J yang berdomisili di Jalan Kesambi Kerobokan dan A (berdomisili di Gatsu tengah Banjar Margajati). “Dua warga ini tertangkap tangan oleh tim Kelurahan Padangsambian dan DLHK Kota Denpasar karena membuang sampah sembarangan di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Jumat (12/2/2021) malam,” kata Putra Wirabawa,” Kamis (18/2/2021).
Ditambahkan Putra Wirabawa, dua warga yang membuang sampah sembarangan ini, melanggar Perda 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut, melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga dua warga yang melanggar dikenakan tipiring yang dijadwalkan mengikuti sidang di pengadilan hari ini.
Menurut dia, tim desa/kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Jika ditemukan ada yang melakukan pembuangan sampah sembarangan, tentunya yang melakukan pelanggaran itu akan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan dan ditipiringkan. (112)