

Padangsambian Kelod, DENPOST.id
Salah seorang warga dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani uji cepat (rapid) antigen saat terjaring razia protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di simpang tiga Jl. Gunung Soputan, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (19/2/2021). Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, menjaring 21 pelanggar, 11 orang di antaranya menjalani uji cepat antigen. Dari 11 orang itu, satu orang dinyatakan positif dan 10 orang lainnya negatif.
”Warga yang positif Covid-19 langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat II guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Anom Sayoga.
Dikatakan Anom Sayoga, razia prokes PPKM mikro melibatkan tim Kesehatan Kodam IX/Udayana, TNI, Polri dan Dishub. Hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap taat dan patuh pada aturan. “Uji cepat antigen yang dilakukan di jalan ini guna dapat mencegah penularan virus corona dengan melaksanakan tracking, tracing, testing. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Apalagi di daerah Desa Padangsambian Kelod ini mobilitas penduduknya cukup tinggi karena merupakan daerah perbatasan dengan wilayah Kabupaten Badung. Karenanya perlu dibentengi dengan melakukan razia prokes,” jelasnya. (103)