Negara, DENPOST.id
Dinas Sosial Pemkab Jembrana mengusulkan 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Kadis Sosial Pemkab Jembrana, dr. I Made Dwipayana, Jumat (19/2/2021) membenarkan hal itu.
Sebelumnya, kata Dwipayana, ada 23 usulan yang diajukan ke Dinas Sosial Jembrana. Namun 3 usulan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal kurang lengkap persyaratannya baik surat keterangan ahli waris, no rekening dan persyaratan lainnya. “Jadi ada 3 yang belum lolos verifikasi. Sementara yang lolos sudah 20 usulan,” jelas Dwipayana.
Dari 20 usulan itu, lanjutnya, sudah 9 yang keluar dan lolos verifikasi Dinsos Provinsi. “Jadi verifikasi dilakukan bertahap. Mulai dari vetifikasi kabupaten, kemudian verifikasi ulang oleh provinsi dan jika sudah lolos baru direkomendasi oleh provinsi ke Pusat. Ada 9 yang sudah lolos verifikasi ulang di provinsi. Mudah-mudahan yang lagi 11 juga segera keluar dan lolos verifikasi,” harapnya.
Perlu diketahui, keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. (120)