Singaraja, DENPOST.id
Banyak peraturan Pemerintah Pusat hingga daerah yang keluar dalam hal penanggulangan Covid-19. Tak pelak, perbekel sebagai ujung tombok di desa menjadi bingung mengeksekusinya. Salah satunya adalah memberi nama Posko Penanggulangan Covid-19 yang kini sedang dibuat di masing-masing desa.
“Kita sempat diskusi dengan para perbekel dan kelian adat tentang nama posko yang dibuat di masing-masing desa. Nah, peraturannya cukup banyak, sehingga cukup membingungkan. Solusinya, ya kita buat saja dulu yang penting ada dulu, masalah nama kita akan koordinasikan lagi ke Satgas Covid-19 Kabupaten,” ucap Camat Seririt, Nyoman Agus Tri Yuda Kartika, saat memberikan sambutan peresmian Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Jumat (19/2/2021).
Selain itu, pembebanan biaya untuk warga yang harus menjalani karantina juga masih menunggu kepastian. Hal itu pun langsung direspon Anggota DPR RI Komisi IX, Ketut Kariyasa Adnyana, yang hadir untuk meresmikan Gedung BLK komunitas itu. “Pemerintah Pusat sudah menganggarkan biaya untuk karantina warga termasuk biaya tracingnya. Karena sekarang tidak ada lagi karantina mandiri. Jumlahnya sekitar dua juta. Untuk tracing juga ditentukan sebanyak 30 orang yang pernah kontak dengan yang positif. Itu juga sudah dianggarkan,” ucapnya.
Sementara untuk nama posko penanggulangan Covid-19, bisa dikomunikasikan dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 sesuai jenjangnya. (118)