

Negara, DENPOST.id
Dinas Sosial Pemkab Jembrana akhirnya menolak usulan rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19 baru karena ada Surat Edaran baru dari Kementerian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021. SE tersebut tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Dalam SE disebutkan, pada tahun anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian sosial RI. Karenanya terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jembrana terutama keluarga yang kerabatnya meninggal dunia akibat Covid-19, di mana sebelumnya telah ada harapan untuk mendapat santunan, namun dengan adanya surat dari Pusat yang kami terima hari Jumat, 19-2-2021 tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti. Terimakasih atas perhatiannya,” kata Kadis Sosial Pemkab Jembrana, dr. I Made Dwipayana, Senin (22/2/2021).
Dwipayana mengaku kaget dengan adanya SE tersebut, padahal dari
provinsi sudah semangat melakukan verifikasi. “Makanya kami juga gencar memfasilitasi. Yang sudah diverifikasi sudah kami kirim ke Dinas Sosial Provinsi,” jelas Dwipayana.
Pihaknya sudah mengusulkan/merekomendasikan 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
Sebelumnya, ada 23 usulan yang diajukan ke Dinas Sosial Jembrana. Namun 3 usulan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal kurang lengkap persyaratannya. “Yang tadi datang sudah langsung diinfo dan ditolak,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial RI cukup gencar menyosialisasikan bantuan santunan kematian bagi ahli waris pasien/korban Covid-19 yang meninggal dunia. Ahli waris pasien berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. (120)