Kereneng, DENPOST.id
Dit. Lantas Polda Bali akan menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak kendaraan roda dua yang melanggar lalu lintas. Para pelanggar akan direkam melalui kamera pengawas. Kemudian gambar itu, akan dikirim ke pusat data Polda Bali, sebelum diterbitkannya surat konfirmasi tilang elektronik terkait pelanggaran yang dilakukan.
Jenis pelanggaran yang direkam kamera tilang elektronik ada empat, yakni penggunaan helm, penerobos lampu lalu lintas, penggunaan ponsel dan pelanggaran marka jalan. “Rencanan akan dibangun fasilitas ETLE di sejumlah titik. Pemasangan alat canggih berupa kamera pengintai ini dilakukan guna menindak pelanggar lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Bali, Kombes Indra, saat menggelar rakor bersama Bapenda Provinsi Bali, Jasa Raharja, Kominfo, Kejaksaan, Pengadilan dan para Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) se-Bali, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, dalam tahap awal pembangunan rencananya ETLE akan dipasang di empay titik di kawasan tertib lalulintas di Bali. Namun, sebelum pemasangan ETLE ini akan segera dilakukan survei terlebih dahulu. “Saya minta kepada para Kasat Lantas se-Bali agar segera mengecek kembali lokasi KTL masing-masing,” ujar Kombes Indra. (124)