Sumerta, DENPOST.id
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan telah memetakan sejumlah langkah untuk pemulihan ekonomi di Bali. Hal itu, disampaikannya dalam obrolan santai BI bareng media, Selasa (23/2/2021).
Selain keputusan menurunkan suku bunga menjadi suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, ada empat langkah lainnya.
“Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar,” ujarnya. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.
Kebijakan ketiga ini, lanjut dia, dipandang efektif mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. “Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya.
Keempat, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
“BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” tuturnya.
Kelima, memublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan” untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter, serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.
Keenam, memfasilitasi penyelenggaaan promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif, sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerjasama dengan instansi dan stakeholders terkait. (106)