Dauh Puri Kaja, DENPOST.id
Jenazah pasien suspect Covid-19, Bd (68) yang meninggal di RSUD Wangaya Kota Denpasar, diambil paksa pihak keluarganya pada, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari informasi di lapangan, jenazah diambil pihak keluarga yang berjumlah empat orang dan langsung dibawa pulang yang selanjutnya dikubur di Kuburan Kampung Wanasari (Kampung Jawa), Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Kasubag Humas RSUD Wangaya, Anak Agung Ngurah Suastika, yang dimintai konfirmasi, Kamis (25/2/2021) mengatakan, pasien suspect tersebut meninggal pada 24 Februari 2021, pada pukul 10.50 Wita di Ruang Angsa RSUD Wangaya Denpasar. Awalnya pada 23 Februari 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, pasien dibawa ke RSUD Wangaya.
“Pasien masuk dengan keluhan kesadaran menurun, ada riwayat demam sejak 1 minggu lalu dan sesak napas. Yang bersangkutan juga memiliki penyakit penyerta kencing manis,” kata Ngurah Suastika.
Saat masuk ke RSUD Wangaya sesuai dengan protokol, pasien langsung menjalani rapid antigen. “Setelah dilakukan rapid antigen, langsung dirawat di Ruang Angsa dengan status suspect Covid-19,” katanya.
Selanjutnya pada, 24 Februari 2021 pukul 09.00 Wita, dilakukan uji swab PCR untuk pasien. Kondisi pasien pun semakin memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal pukul 11.50 Wita. Pada pukul 13.15 Wita, petugas dari kamar jenazah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang protokol penanganan jenazah suspect Covid-19. Namun pihak keluarga bersikeras jenazah bisa dipulangkan untuk dikubur. “Sekitar pukul 15.30 Wita, jenazah diambil paksa oleh pihak keluarga,” katanya.
Atas kejadian tersebut, petugas dari kamar jenazah kemudian melaporkan kasus ini ke Satgas Covid-19 Kota Denpasar. (112)