

Amlapura, DENPOST.id
Sebanyak 62 dari 113 Galian C di Kabupaten Karangasem baru menggantongi izin. Sisanya masih dalam proses atau belum memperpanjang izin. Bahkan, di Kecamatan Selat dan Rendang ada 5 galian yang beroperasi padahal sudah dinyatakan tak memenuhi syarat izin berupa aspek tata ruang dan sosial.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan. Kamis (25/2/2021) lalu ia merinci, di luar 5 galian di Kecamatan Selat dan Rendang yang tak dapat izin, dari 113 galian, 33 telah dinyatakan habis izin dan 13 sedang proses. “13 pelaku usaha yang mencoba mengajukan proses perizinan lewat online, hingga saat ini belum ada jawaban dari 10 Desember lalu, ” ungkap Erawan.
Lebih lanjut ia menambahkan, berbagai masalah ditemukan para pengusaha dalam pengurusan izin. Salah satunya kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha terkait prosedur perizinan. “Belum lagi turun regulasi baru dan perubahan yang juga turut menghambat, ” imbuhnya.
Selain itu, biaya pengurusan izin reklamasi juga terbilang mahal. “Belum lagi syarat terbaru tanah harus bersertifikat, sedangkan banyak galian khususnya di daerah Kubu belum bersertifikat,” pungkasnya. (yun)