Gianyar, DENPOST.id
Sebanyak tujuh kafe remang-remang yang ada di Kabupaten Gianyar terancam ditutup permanen. Hal ini menyusul tim Yustisi Kabupaten Gianyar menemukan kafe buka melewati aturan PPKM, yakni masih buka lewat pukul 22.00 Wita.
Terhadap pelanggaran ini, Satpol PP Gianyar memanggil tujuh orang pemilik kafe tersebut ke Kantor Satpol PP Gianyar, Senin (1/3/2021).
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengakui pihaknya telah memanggil tujuh orang pemilik kafe untuk diberikan pembinaan. Mereka dipanggil karena membandel membuka kafe melewati jam yang sudah ditentukan dalam PPKM. Bahkan mereka sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali.
“Kami tim gabungan dari Satpol PP Gianyar, TNI, Polri dan unsur desa melakukan sidak penegakan PPKM dan menemukan tujuh kafe masih buka lewat waktu PPKM, sehingga diintruksikan tutup langsung, diberikan surat peringatan dan pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar,” katanya. (116)