Menipu, Pecatan Polisi Kembali Ditangkap

picsart 03 03 06.28.40
PENIPU - Tersangka penipuan yang diamankan Polres Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap tersangka I Putu Adi Guna alias Pak Adi (46) dari Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana yang melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana, Rabu (3/3/2021) mengatakan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Tersangka yang juga pernah terlibat kasus illegal logging, pencurian dan penipuan ini melakukan modus mengaku anggota Polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban. Di mana, pada 17 Februari 2021, tersangka diminta oleh seseorang yang berinisial HT untuk membantu menagih utang kepada korban Moch Arifin yang tinggal di Banyuwangi. Kemudian tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan kepada korban bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jembrana, sehingga biaya pencabutan berkas Rp 10juta. Karena korban percaya tersangka adalah anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum, maka korban bersedia membayar pencabutan berkas perkara. Namun saat itu, disanggupi Rp3 juta.

Baca juga :  Diguyur Hujan, Atap Kantor Perbekel Sibang Kaja Jebol

Pada 18 Februari 2021 sore, istri siri korban RM mengambil uang Rp3 juta. Uang tersebut diserahkan dan sisanya akan dicicil. Kemudian tersangka meminta lagi dana sisa pencabutan berkas tersebut, melalui pesan WA. Pada 27 Februari 2021, korban datang ke Jembrana dan bertemu tersangka. Korban menyerahkan dana Rp2,5 juta. Korban kemudian konfirmasi ke Satreskrim Polres Jembrana untuk mengecek apakah benar Putu Adi Guna anggota Polres Jembrana, ternyata tidak ada. Dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu dan membuat laporan.

Korban mengalami kerugian Rp5,5 juta. “Dari laporan itu, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Yogie. Dari kasus itu, polisi mengamankan dua buah HP dan uang Rp2,5 juta. (120)

Baca juga :  PPDN Diwajibkan Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Tahap II

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini