Amlapura, DENPOST.id
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Uzbekistan diciduk Jajaran Reskrim Polres Karangasem, Selasa (2/2/2021) saat sampai di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem. Menyeberang dari Lombok, keduanya terbukti menggunakan hasil uji swab PCR palsu.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, menuturkan, kasus ini terungkap saat petugas di lapangan melakukan kroscek data. “Di surat dinyatakan dua WNA ini melakukan tes di RS Siloam. Tapi saat petugas menghubungi pihak RS, ternyata keduanya tak pernah melakukan tes di RS tersebut,” ungkap Suartini, Rabu (3/2/2021).
Suartini menyatakan melakukan pendalaman terhadap dua WNA yang mengaku mendapat surat dari sebuah rumah makan di Lombok itu. “Kami masih kembangkan terkait siapa pembuat dan orang yang terlibat,” ungkapnya. (yun)