

Padangsambian Kelod, DENPOST.id
Satpol PP Kota Denpasar bersama Dinas Perhubungan membubarkan kerumunan pengunjung stan penjualan pakaian bekas di Jl. Teuku Umar Barat, Denpasar Barat dalam sidak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Sabtu (5/3/2021) pukul 21.30 Wita.
”Kerumunan pengunjung stan pakaian bekas itu melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM mikro, sehingga rentan muncul klaster baru Covid-19. Di samping ada pembiaran pengunjung membeludak mudah menularkan virus corona,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (6/3/2021).
Anom Sayoga mengatakan pemilik stan pakaian bekas melanggar aturan tentang PPKM mikro tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes, serta melanggar Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Untuk pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah pengunjung ramai saat pandemi virus corona mewabah. ”Kami tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namun prokes saat PPKM mikro jangan diabaikan agar tidak muncul penyebaran virus baru dari stan penjual pakaian bekas, angkringan atau rumah makan,’’ ujar Anom Sayoga.
Pihaknya pun memberikan peringatan keras terhadap pemilik stan pakaian bekas dan pemilik diminta menutup usaha agar pengunjung membubarkan diri. (103)