Sumerta Klod, DENPOST.id
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Ubud, Sanur dan Nusa Dua sebagai kawasan yang akan dirancang menjadi zona hijau pariwisata. Zona hijau merupakan kawasan yang aman dikunjungi wisatawan. Kawasan ini beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ancang-ancangnya, ketiga “mesin pariwisata” itu berstatus zona hijau sebelum Juni – Juni 2021. Lantas apa saja yang menjadi indikator dari kawasan zona hijau?
“Yang zona hijau itu artinya kan kawasan sehat. Sehat itu ciri-cirinya penerapan protokol kesehatannya bagus ditambah dengan masyarakatnya sebagian besar sudah divaksin,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, saat diwawancarai, Kamis (18/3/2021) di Denpasar.
Dengan sebagian besar penduduk dan pekerja pariwisata di tempat itu telah divaksin, maka idealnya dia menilai di kawasan tersebut telah terbentuk kekebalan kelompok.
“Misalnya di Ubud. Penduduknya 60 ribu, ditambah dengan pelaku pariwisata yang berinteraksi ke situ. Mereka divaksin, hijau dah dia. Itu yang dimaksud zona hijau,” paparnya.
Dengan kata lain penularan Covid-19 dapat ditekan. Dia menyebutkan definisi zona hijau bukan berarti kawasan itu bebas dari penularan Covid-19. “Kalau bebas Covid-19, terlalu. Seperti flu saja, karena barangnya tidak kelihatan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sesuai wacana Presiden Jokowi, jika angka penularan Covid-19 di tiga wilayah itu melandai dan bahkan hilang, Juni atau Juli pariwisata akan dibuka.
Merujuk hal itu, maka dia menyebut tiga kawasan tersebut sudah zona hijau sebelum Juni atau Juli. Dia menyadari bahwa segala upaya yang dilakukan untuk menggerakkan pariwisata di tengah pandemi memiliki risiko negatif.
Namun baginya, ekonomi dan kesehatan harus bergerak selaras. Maka langkah pemerintah dalam menjadikan tiga wilayah sebagai zona hijau merupakan solusinya.
Menurutnya, wacana Presiden itu menjadi harapan baru bagi Bali, khususnya pelaku pariwisata yang terdampak pandemi. Dia berharap langkah ini dapat menggerakkan ekonomi di Bali. (106)