Kejaksaan Tagih Denda dan Uang Pengganti Candra

picsart 03 18 08.40.00
ASET - Petugas dari Kejaksaan Negeri Klungkung, saat merampas aset Wayan Candra yang berlokasi di eks Galian C.

Semarapura, DENPOST.id

Selain menyita dan melelang aset, Kejaksaan Negeri Klungkung kembali menggeber kasus korupsi pengadaan lahan dermaga, gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.

Kali ini, pihak kejaksaan kembali menagih denda dan uang pengganti sekitar Rp52 miliar kepada terpidana Candra yang saat ini sedang menjalani
pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali. Apalagi ada satu aset milik Candra yang telah disita telah laku dilelang.

Baca juga :  Suwirta Mutasi 21 Pejabat di Klungkung

“Kamis tadi dari tim Pidsus sudah mendatangi terpidana (Candra-red) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan untuk menindaklanjuti pembayaran uang denda dan pembayaran uang pengganti. Dan terpidana menyanggupi untuk membayar uang denda dan uang
pengganti tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia, Kamis (18/3/2021).

Menurut Erfandy, langkah pihak Kejari Klungkung meminta Candra membayar uang pengganti dan denda bukan tanpa alasan. Karena sesuai putusan MA RI, Candra dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp10 miliar Subsider 1 Tahun 9 bulan kurungan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.628.467.605,33 kepada Candra.

Baca juga :  Tak Bermasker, Lima Warga di Klungkung Didenda

Uang pengganti tersebut, dikonfersikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp827.443.945,79 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita
oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.

Baca juga :  Polres Klungkung Grebek Judi Sabung Ayam di Getakan

Yang jelas, Erfandy mengatakan kalau terpidana telah menyanggupi untuk membayar denda dan uang pengganti tersebut. Hal ini dilakukan Candra dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran Uang denda dan uang pengganti. Apalagi dalam putusan MA, ada 53 bidang tanah yang menjadi barang bukti telah dirampas untuk negara. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini