Selesaikan Batas Wilayah Badung-Denpasar, Giri Prasta Lakukan Ini

picsart 03 22 05.16.13
BATAS WILAYAH - Bupati Giri Prasta, saat mengecek dan melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar di tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap), Senin (22/3/2021)

Mangupura, DENPOST.id

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, yang berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta dan Br. Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar.

Bupati didampingi Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Forkopimda Badung, Anggota DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti dan Graha Wicaksana; Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra I Gede Wijaya, Kadis PUPR, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat Kuta, setelah melakukan rapat koordinasi di Kantor Camat Kuta, Senin (22/3/2021) langsung turun ke lokasi mengecek batas wilayah.

Di tempat ini, Giri Prasta sekaligus melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar bertempat di Jl. Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Menurut Bupati Giri Prasta kegiatan yang dilakukan ini, untuk memastikan berkenaan dengan administrasi secara yuridis berdasarkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali, khususnya yang ada di Br. Glogor Carik.

Baca juga :  Bandara Berlakukan GeNose C-19 Minggu Kedua April

Dikatakan dalam Permendagri ini sudah jelas menyebutkan batas-batas wilayah Badung dan Denpasar, sehingga tidak ada lagi polemik di bawah. “Memang permasalahan ini kemarin seharusnya dilakukan oleh provinsi, karena kami sudah bersurat dan sudah pula ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi. Sesuai kesepakatan bulan September 2020, semestinya ini sudah dilakukan pembongkaran terhadap tapal batas yang tidak benar. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut, maka kami melakukan tugas ini dengan baik karena tapal batas wilayah apalagi merupakan aset, itu adalah tanggung jawab dari bupati atau walikota setempat. Itulah bentuk pertanggungjawaban aset dan pelaksanaannya dilakukan oleh BPKAD,” jelas Bupati Giri Prasta.

Baca juga :  Arus Balik, Polsek Sukawati Periksa Pemotor

Sementara dalam rakor di Kantor Camat Kuta, Kasubag Administrasi Wilayah dan Petanahan pada Bagian Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma menerangkan berdasarkan Permendagri No. 142 tahun 2017, garis batas pada wilayah yang menjadi permasalahan tersebut, ditetapkan dengan mengikuti sungai kecil di sebelah selatan Carefour menuju ke arah tenggara sampai pada gorong-gorong yang menuju Tukad Badung dan selanjutnya mengikuti media Tukad Badung sampai pada laut. Namun kenyataan di lapangan banyak terjadi pelanggaran batas wilayah administrasi oleh masyarakat atau kelompok masyarakat, salah satunya pemasangan tugu batas wilayah di Banjar Glogor Carik bergeser kurang lebih 200 meter dari titik batas dan garis batas yang seharusnya di Tukad Badung.

Baca juga :  DISHUB DENPASAR SIDAK PERUSAHAAN OTOBUS

Rencananya akan dilakukan pembangunan candi bentar (gapura) di Jl. Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap), serta membangun batu tulis dan bataran di Jl. Glogor Carik. (a/115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini