

Sumerta Kelod, DENPOST.id
Pelanggaaran protokol kesehatan (prokes) belum surut di Kota Denpasar. Bahkan, dalam setiap razia prokes yang digelar tim yustisi, selalu ditemukan warga yang melanggar. Seperti yang terlihat dalam razia prokes, Rabu (24/3/2021) di Jl. Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat dan Jl. Merdeka, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur (Dentim). Belasan pemotor tanpa memakai masker didenda.
”Pendisiplinan masyarakat mematuhi prokes wajib dilakukan baik saat bepergian maupun di rumah guna menekan laju penyebaran virus corona,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela razia gabungan.
Anom Sayoga menjelaskan, masyarakat yang terjaring di dua tempat ini, yakni belasan masyarakat tanpa masker didenda dan diberikan masker gratis. Sementara 14 orang diberi peringatan karena salah memakai masker. Dia mengajak masyarakat mematuhi prokes saat mengendarai motor maupun mobil. “Apa yang dilakukan ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena prokes diterapkan secara ketat merupakan kunci utama pencegahan penularan virus corona. Kalau masyarakat tidak tertular Covid-19 maka penyebaran virus corona cepat hilang,” katanya. (103)