Langgar Prokes, Massa Penolak Pabrik Limbah B3 Dibubarkan

Langgar Prokes,  Massa Penolak Pabrik Limbah B3 Dibubarkan
BUBARKAN MASSA - Kapolres Jembrana dan jajaran seusai membubarkan massa yang menolak pembangunan pabrik limbah B3 di Pengambengan.

Negara, DENPOST.id

Massa yang mengatasnamakan Pemuda Pengambengan,  Kecamatan Negara, Jembrana melakukan protes dan menolak pembangunan pabrik limbah B3 di wilayahnya. Mediasi sempat dilaksanakan di Kantor Desa Pengambengan, Kamis (25/3/2021) sore. Kemudian pada Jumat (26/3/2021) pagi, massa  yang protes mendatangi lokasi rencana pembangunan pabrik di Banjar Munduk, Desa Pengambengan karena mendengar pabrik mulai dibangun.

Karena melanggar prokes dan berkerumun serta  banyak yang tidak menggunakan masker, akhirnya mereka diminta membubarkan diri.

“Mereka salah informasi. Yang dilaksanakan hari ini adalah acara ngeruak buana. Belum ada pembangunan fisik, sehingga kami minta mereka untuk bubar. Selain itu juga mereka berkerumun,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kapolsek Negara dan jajaran saat menghadapi puluhan pemuda tersebut.

Dari pengamatan di lokasi, kelompok pemuda tersebut menolak pembangunan pabrik dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan/PTUN.  Mereka tidak terima dengan adanya pembangunan pabrik limbah B 3 karena akan berdampak pada lingkungan.

Baca juga :  Warga Pekutatan dan Gumbrih Terdampak Banjir

Atas rencana tersebut, Ketut Adi pun mempersialkan. “Ya silakan ajukan gugatan dan segera daftarkan,” sarannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengatakan, izin PT Klin sudah lengkap dan itu dari pusat. “Jadi tadi disepakati upacara ngeruak silahkan dilanjutkan. Namun proses hukum tetap diikuti karena akan ada gugatan ke PTUN. Dari segi izin, PT Klin sudah lengkap,” jelas Sudiarta.

Sementara itu, Gede Agung Jonapartha dari PT Klin  mengatakan, sejatinya pihaknya mempersiapkan konstruksi. Namun karena ada gugatan dari pihak yang berseberangan, dia menyatakan akan menunggu. “Tapi ya harus ada batas waktu. Karena IMB kami juga ada batas waktunya. Untuk jenis kegiatan kami juga nanti harus proses izin operasional lagi ke pusat. Jadi, jika bangunan sudah berdiri dan peralatan sudah terpasang kemudian ada uji coba alat,” jelasnya.

Baca juga :  Kapolres Jembrana Larang Posko Perayaan Tahun Baru

Pihaknya juga mengatakan proses sampai izin keluar sudah melalui sosialisasi dengan hasil disetujui oleh warga penyanding, yang disaksikan oleh Perbekel Desa Pengambengan, Samsul Anam serta Camat Negara.

Salah satu warga yang kontra bernama Poniadi mengatakan, terkait adanya pabrik limbah medis tersebut banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan. Salah satunya ada pabrik makanan kaleng sarden, sehingga ditakutkan bisa berdampak kepada pemasaran karena berdekatan dengan pabrik limbah medis.

Baca juga :  Diduga Pakai Narkoba, PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Ditangkap

Dirinya juga mengatakan kalau limbah medis tersebut juga sangat berbahaya dengan kesehatan masyarakat, dan dirinya meminta untuk mengkaji lagi keputusan pembangunan pabrik tersebut.

Warga yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Pengambengan, Agus Budiono, menyatakan tetap akan menolak adanya pembangunan pabrik limbah B3 tersebut. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini