
Sumerta Kelod, DENPOST.id
PHDI Provinsi Bali, akan mendata jumlah sulinggih di seluruh Bali. Langkah itu dilakukan menyikapi adanya sulinggih yang tercecer karena tidak terdaftar di PHDI.
Upaya ini bertujuan memberi pendampingan kepada sulinggih bilamana menghadapi berbagai persoalan, termasuk persoalan hukum seperti belakangan ini terjadi.
Demikian disampaikan Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. IGN Sudiana yang ditemui, Senin (29/3/2021) di Denpasar. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh sulinggih yang ada di Bali, baik yang tercatat maupun tidak supaya terdata,” tuturnya.
Tentang perbedaan sulinggih yang terdaftar di PHDI atau tidak, dia menerangkan bahwa sulinggih yang terdaftar telah memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan konsep Dharma Negara.
PHDI, kata dia, telah memiliki pedoman terkait standar pelaksanaan diksa dan umat yang diijinkan didiksa. Mengingat PHDI diakui oleh pemerintah, maka standar itu harus dipatuhi oleh calon sulinggih.
“PHDI mengayomi dan memasilitasi, sehingga masalah kehinduan, dan berkewenangan menafsirkan ajaran kehinduan,” terangnya.
Dalam pendataan sulinggih ini, Sudiana mengatakan akan melibatkan unsur-unsur terkait seperti penegak hukum, sehingga terbangun satu kesepahaman tentang kesulinggihan. (106)