

Negara, DENPOST.id
Anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar. Di Jembrana, dana Belanja Tak Terduga (BTT) mencapai miliaran rupiah. BTT tersebut tersebar di empat OPD yakni BPBD Rp 1,6 miliar, RSU Negara Rp 2,7 miliar, Dinas Kesehatan Rp 2,5 miliar dan Dinas Sosial Rp 590 juta lebih. Mengingat besarnya anggaran tersebut, realisasi dan pemanfaatan dana Covid-19 diatensi Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan penggunaan dan realisasi anggaran tersebut terus dikuntit.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana, I Kadek Wahyudi Ardika, Selasa (30/3/2021) mengakui adanya sejumlah kerawanan atau risiko hukum dalam realisasi dana penanganan Covid-19. Apalagi realiasi dana tersebut darurat dan bersifat segera.
Menurutnya, instruksi Jaksa Agung RI, pengawalan dana penanganan Covid-19 serta Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan sesuai dengan permohonan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. “Sepanjang dilaksanakan dengan jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi, prinsip niat baik dan tidak ada iktikad jahat, kami akan memberikan pendampingan,” terangnya.
Selain risiko hukum, dikhawatirkan ada keragu-raguan aparatur pemerintah daerah dalam merealisasikan dana Covid-19. Apalagi kegiatannya bermacam-macam seperti ada sembako untuk warga terdampak Covid-19 dan pengadaan alat kesehatan. “Tapi keragu-raguan justru akan menghambat realisasinya, sehingga kami melakukan upaya pendampingan atau asistensi realisasi dana penanganan covid-19 untuk mengantisipasi risiko hukum termasuk mencegah tindak pidana korupsi (tipikor),” paparnya. (120)