Padangsambian, DenPost.id
Pencuri yang membobol sejumlah tempat kos di Denpasar tak berkutik saat digerebek di Jalan Abian Base, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Rabu (31/3/2021). Tersangka pencuri itu, Catur Yuli Setiawan (20), beraksi lantaran hingga kini tidak bekerja alias menganggur pascabebas dari penjara (bui) sekitar setahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H.Andi Muh Nurul Yaqin, Minggu (4/4/2021), mengatakan tersangka yang tinggal di Jalan Gadung Gang VII, Sumerta Kauh, Dentim, ini diburu polisi berdasarkan laporan kasus pencurian di rumah Imam (22) di Jalan Pulau Salawati, Denpasar, pada 23 Februari 2021. “Tersangka masuk kamar kos korban lewat jendela, lalu menggasak uang dan barang berharga. Saat kejadian, korban sempat terbangun, kemudian mengejar tersangka, namun sia-sia,” tegasnya.
Berdasarkan informasi korban, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka Catur Yuli Setiawan. Dia ternyata residivis kasus pencurian dan bebas setahun lalu dari LP Kerobokan. Polisi lantas mengejar tersangka hingga akhirnya dibekuk di Jalan Abian Base, Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Badung.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengaku mencuri di beberapa tempat kos lainnya di Denpasar. “Tersangka mengakui baru tiga tempat. Namun kami yakin, masih banyak TKP yang belum tersangka akui,” imbuh Andi Yaqin.
Tersangka mencuri semata-mata untuk menggasak barang demi biaya hidup sehari-hari, termasuk membeli baju dan lainnya. “Kasusnya masih dalam pengembangan, dan tersangka telah ditahan di Polsek Denbar,” tandas Andi Yaqin. (yan)