

Dauh Puri, DENPOST.id
Sering melakukan pemalakan pengunjung warung di seputaran Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Sudirman Denpasar, Senin (5/4/2021) sore.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pengamanan ini dilakukan karena ada pengaduan masyarakat dan pemilik warung bahwa ada WNA yang melakukan pemalakan. Setelah ditindaklanjuti ke lapangan, ternyata WNA yang bernama Pradeep Kumar kedapatan melakukan pemalakan. “Karena itu, kami langsung mengamankan WNA tersebut,” kata Sayoga.
Setelah dilakukan pendataan, ternyata WNA tersebut sudah sering melakukan tindakan serupa dan meresahkan sejumlah pedagang di kawasan Jalan Sudirman. Selain itu, WNA ini tenyata sudah pernah dideportasi di Amerika. Hal itu, diketahui ketika pihaknya melihat visa dan paspornya.
Setelah didata, WNA ini beralasan melakukan pemalakan supaya bisa pulang ke negara asalnya. Karena Satpol PP Kota Denpasar tidak menangani WNA, maka Sayoga akan berkordinasi dengan konsulat dan menyerahkan orang tersebut ke Imigrasi supaya bisa ditindaklanjuti. (112)