
Semarapura, DENPOST.id
Setelah menaikkan status ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung langsung tancap gas menggeledah Kantor LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Rabu (7/4/2021). Dalam penggeledahan tersebut, tim dari kejaksaan mengamankan barang bukti sebanyak satu boks besar yang terdiri dari berkas keuangan dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana di LPD tersebut.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia, ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dikatakannya, ada tujuh orang dari pihak kejaksaan yang turun melakukan penggeledahan di Kantor LPD Ped. Tim tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bintaro.
“Penggledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejari Klungkung Nomer: Print-292/N-1.12/Fd. 1/04/2021 tanggal 5 April 2021,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim dari kejaksaan menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped antara lain berkas-berkas keuangan, sejumlah buku rekening dan beberapa dokumen lainnya.
“Berkas dan dokumen itu telah kami amankan ke Kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk diketahui, beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung pada Selasa (2/2/2021) lalu. Mereka melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD di Desa Ped. Seperti halnya pemberian uang pesangon untuk pengurus dan karyawan LPD dari tahun 2017-2020. (119)