

Bangli, DENPOST.id
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sudah naik sejak 1 Januari 2021 lalu. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Artinya, sejak 2014 sudah terjadi tiga kali penyesuaian atau kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3. Yang pertama mulai tarif premi Rp 19.000, kemudian menjadi Rp 25.500, dan kini menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran untuk kelas 3 tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “BPJS Kesehatan sudah berjalan 7 tahun. Yang namanya program pasti ada perbaikan sana-sini. Dasar perbaikan itu adalah regulasi,” kata Kepala Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Klungkung (Bali Timur), dr. Endang Triana Simajuntak dalam keterangan pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bangli, Jumat (9/4/2021).
Diuraikan kembali, walaupun ada penyesuaian, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari sebelumnya membayar Rp 25.500. Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42.000. “Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021,” tegasnya. (128)