Sumerta, DENPOST.id
Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati telah memasuki babak awal. Sejumlah umat telah melaporkan Desak ke Polda Bali, Senin (19/4/2021).
Pada saat yang sama, PHDI Provinsi Bali telah memberi masukan dan dukungan kepada kepolisian untuk menyikapi persoalan yang menjadi perhatian umat Hindu di Bali ini. Anggota DPR RI Dapil Bali, Wayan Sudirta, turut memperhatikan kasus ini. Menurutnya, menindak persoalan ini secara hukum bukanlah ajang balas dendam.
“Tetapi semata-mata untuk efek jera dan mencegah jangan lagi ada orang lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam FGD membahas kasus Desak digagas PHDI Bali sebelumnya dia mengatakan, perbuatan Desak memenuhi dugaan melanggar pasal 156a KUHP. Dia mengapresiasi Polda Bali yang telah memberi atensi profesional terhadap laporan dari umat Hindu.
‘’Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian, karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih, tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa,’’ kata Sudirta.
Ia juga mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan video Dharmawati itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu kepolisian dalam pengusutan kasus ini. ‘’Laporan ke polisi ini penting, agar ke depan jangan ada lagi orang lain seperti Desak Dharmawati, melakukan penodaan dan pelecehan agama Hindu maupun agama lainnya,” tandasnya. (106)