
Mangupura, DENPOST.id
Eksekusi lahan yang dimenangkan Desa Semate, Kelurahan Abianbase , Kecamatan Mengwi yang dilaksanakan panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/4/2021) membuat sejumlah masyarakat riuh.
Puluhan polisi dari Polres Badung pun berjaga untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan sekitar enam are tersebut.
Dari pantauan di lapangan, lahan yang sudah berisi bangunan berupa kos-kosan tersebut, awalnya merupakan tanah ayahan Desa Adat Semate, karena krama yang dulunya menempati tanah tersebut, sudah tidak lagi berstatus krama adat di sana dan sudah tidak memiliki keturunan lagi untuk menempati tanah tersebut.
“Dilakukannya eksekusi lahan ini, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap bahkan hingga sampai ke Mahkamah Agung. Di mana, tanah ini adalah pekarangan Desa Adat Semate, karena dikuasai dengan melawan hukum oleh pihak tergugat kita lakukan proses hukum. Dulu tanah ini ditempati oleh I Nyarikan, karena keluarga I Nyarikan ini tidak memiliki keturunan lagi dan meninggal, akhirnya tanah ini kembali lagi menjadi tanah desa adat,” ujar Kuasa Hukum Desa Adat Semate, I Ketut Suwindra.
Sementara keluarga pihak tergugat, yakni Andreas Wayan Wenes dan Made Restika mengatakan setelah eksekusi lahan ini, pihaknya tetap menempuh proses hukum dengan melakukan gugatan balik. Dirinya mengaku sebagai pewaris tanah tersebut, karena sudah diangkat sebagai anak.
”Kita menyiapkan bukti yang sudah kita miliki seperti SPT dan juga bukti sertifikat yang sudah kita sertifikatkan, serta saksi tetangga kita dari Banjar Semate, Desa Adat Semate yang tanahnya juga sama dengan status tanah saya ini yang sudah disertifikatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan warga yang lain yang telah memanfaatkan tanah pekarangan desa adat (PKD) ini tidak ada permasalahan. “Kita berharap pemerintah bisa memperhatikan masalah ini karena kita sebagai masyarakat minoritas dan betul-betul keadilan itu bisa ditegakan. Jangan suasana yang sudah kondusif di Kelurahan Abianbase ini, menjadi gesekan dengan peristiwa ini. Yang saya tahu ada 100 lebih KK yang memanfaatkan tanah PKD seperti ini. Kita harapkan Pemerintah Kabupaten Badung menyikapi hal ini,” paparnya. (115)