Kuta, DENPOST.id
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menolak kedatangan WNA beriwayat perjalanan India. Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melakukan penolakan masuk bagi orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, I Putu Suhendra, Rabu (28/4/2021).
“Terkait nanti ada penumpang pesawat yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari kita akan tolak kedatangannya,” tegas Suhendra.
Kebijakan pemerintah merespon mencuatnya kasus harian Covid-19 di India, itu juga sempat diunggah dalam akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain penolakan masuk bagi orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, juga ada kebijakan penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga Negara India. (113)