Singaraja, DENPOST.id
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih. Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, saat Selasa (4/5/2021) mengatakan, KPU RI mempertegas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan dikeluarkannya surat dinas Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang perubahan surat Plt. Ketua KPURI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
“KPU Kabupaten Buleleng harus bersinergi bekerja melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan dengan Bawaslu, Partai Politik dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil,” terangnya.
KPU Kabupaten Buleleng, imbuhnya, melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan April 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 582.392 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 292.075 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 290.317 pemilih. (118)