
Semarapura, DENPOST.id
I Nengah Mustika (45) asal Dusun Pangi, Desa Pikat, Dawan, Klungkung kepergok membongkar kotak sesari di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana di Dusun Pundukdawa Desa Pesinggahan, Dawan, Rabu (5/52021) pagi. Akibat perbuatannya tersebut, Mustika yang berdomisili di Jalan Gatsu IID3/2, Lingkungan Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar dihajar warga hingga kakinya remuk.
Kapolres Klungkung, AKBP Bima Arya Viyasa, penangkapan tersebut berawal ketika Gede Arya Subawa (49) asal Dusun Pundukdawa melakukan pakemitan di pura bersama Ketut Arsa Winarta (37) dan Nengah Sadia (45) pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pakemitan ini dilakukan lantaran sering terjadi kehilangan uang di dalam kotak sesari. Pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 Wita, Gede Arya bersama rekannya yang lain melihat ada seseorang mencurigakan di utama mandala pura sedang berusaha membuka kotak sesari dengan merusak kuncinya. “Saat itu, pelaku langsung ditangkap warga dan mengamankannya,” kata Bima Arya.
Kapolres juga mengakui saat kejadian pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku sempat dihajar hingga mengalami patah tulang pada kakinya. Warga diduga kesal dengan ulah pelaku yang sering mengambil uang di dalam kotak sesari. Apalagi setelah diinterogasi pelaku mengambil uang kotak sesari sejak tahun 2020 dengan kerugian mencapai ratusan juta. “Pelaku infonya sempat mau kabur sehingga diamuk warga. Dan pelaku sudah dibawa ke RSUD Klungkung karena kakinya hancur,” tandasnya. (119)