
Denpasar, DenPost.id
Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pengedar maupun bandar sejatinya cukup berat. Walau demikian, mereka tak pernah-pernah kapok dengan jeratan hukuman berat sekalipun. Bagi para bandar yang membandel, tak hanya terancam hukuman mati, tapi juga upaya pemiskinan. Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol.Gede Sugianyar Dwi Putra, belum lama ini, selain vonis mati, para bandar narkoba juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini sebenarnya bukan strategi baru, namun meneruskan kebijakan Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose. Untuk saat ini BNN punya tagline ‘’War on Drug’’ guna mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Sugianyar menambahkan bahwa BNN melancarkan hard power, soft power dan smart power. Pihak berupaya mengendalikan suplai narkoba melalui hard power, misalnya tegas kepada para bandar dan jaringannya. Penerapan TPPU bagi para bandar narkoba ini meliputi pemiskinan, selain ancaman pidana mati. ‘’Artinya hasil kejahatan bandar dari berbisnis narkoba misalnya berupa aset rumah, harta, tanah, atau uang deposito, akan disita untuk negara,’’ tegasnya.
Selain itu, BNN berupaya mengendalikan peredaran narkoba dan permintaan. Bagi warga yang belum tersangkut kasus narkoba, maka dilakukan edukasi dengan cara tatap muka atau lewat sosialisasi media berbasis digital dan medsos. BNN juga punya program bagi penyalah guna dan pecandu narkoba yang tidak dipenjara. Bagi mereka, asalkan tidak terlibat jaringan atau sindikat narkoba, maka wajib direhabilitasi. ‘’Ibarat orang sakit yang harus diobati atau orang kecanduan harus direhabilitasi,’’ beber Sugianyar.
Istimewanya, mereka yang kecanduan itu tidak sampai ditangkap dan direhabilitasi secara gratis. Dalam hal ini layanan rehabilitasi ditanggung negara. Berikutnya privasi dijamin, yang artinya kalau dia sekolah, maka hak belajarnya tak akan terganggu atau tidak dikeluarkan dari sekolah. Proses belajar tetap jalan, begitu juga proses rehabilitasi. Selain itu BNN tak akan memberi tahu sekolah atau kampus pemakai narkoba, karena privasinya dijamin. Kalau dia bekerja, maka tak akan diberi tahu statusnya. ‘’Sedangkan UU Narkotika ada yang menyebutkan jika ada orang tua yang tidak melaporkan anaknya yang di bawah umur sebagai pecandu atau terlibat kasus narkoba, maka dia bisa dipidana,’’ tandas Sugianyar.
Di tempat terpisah, pegiat antinarkoba, Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP,CMed,CLA, mendukung penuh upaya yang disampaikan Kepala BNNP Bali dalam mengatasi peredaran maupun sanksi bagi para bandar. Menurutnya, upaya pemiskinan bagi para bandar ini merupakan langkah yang sangat tepat, sebab selama ini uang hasil transaksinya merupakan tindakan pencucian uang.
Pemiskinan, tambah Togar, memang perlu diterapkan agar para perusak mental generasi muda ini kapok melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Bahkan penerapan hukuman mati bagi para bandar narkoba perlu digalakkan, karena perbuatan mereka tidak bisa ditoterir. (yad)