Gianyar, DENPOST.id
Untuk menyikasi sanksi adat yang dikenakan kepada lim a orang tersangka dugaan pelaku pemerkosaan dengan korban yang bekerja di toko modern, MACD (18) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan yang dilakukan di sebuah tegalan di wilayah Lodtunduh, Prajuru Desa Adat Lodtunduh sudah menggelar rapat.
Dalam rapat yang digelar, Rabu (5/5/2021) malam memutuskan lima tersangka dikenakan sanksi adat berupa menggelar pecaruan di catus pata Desa Lodtunduh, Gianyar.
Lima tersangka masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Mengenai kapan digelar upacara pecaruan yang dibebankan kepada lima tersangka?, Prajuru Desa Adat Lodtunduh masih menunggu hari baik dan petunjuk jro mangku.
Bendesa Adat Desa Lodtunduh, Made Karya, dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021) mengatakan untuk menyikasi kasus pemerkosaan, Prajuru Desa Adat Lodtunduh sudah menggelar rapat. Dalam pertemuan tersebut antara lain dibahas sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para pelaku pemerkosaan. Hasil rapat memutuskan pelaku pemerkosaan menggelar pecaruan di catus pata desa setempat.
Dalam pecaruan, pelaku pemerkosaan diwajibkan melaksanakan pecaruan ayam brumbun di catus pata. Di mana, pecaruan tersebut merupakan bagian dari upacara pembersihan wilayah desa adat. Sedangka untuk teknis pelaksanaan pencaruan akan dikoordinasikan dengan Kelian Banjar Kertawangsa sebagai tempat kejadian perkara. (116)