Bangli, DENPOST.id
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Bangli mengamankan Putu Keri Darmawan (29), warga Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Sabtu (8/5/2021) sore lalu.
Mantan satpam di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar ini ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS). Barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berisi SS dengan berat 0,21 netto dan 0,12 netto diselipkan di dalam ikat pinggang warna hitam milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, mengatakan, penangkapan Keri berawal dari anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raya Merdeka, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, di duga sering terjadi transaksi narkoba. “Berbekal informasi tersebut, kami Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan lidik dan kami melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir Jalan Raya Merdeka,” kata Sudarma dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).
Dari interogasi dan penggeledahan, kemudian didapatkan barang bukti SS. “Tersangka kami amankan ke Mapolres untuk pengembangan selanjutnya,” pungkasnya. (128)