
Singaraja, DENPOST.id
Dengan iming-iming uang Rp 200 ribu, Nyoman Redana alias Gabong (46) berhasil menyetubuhi anak bawah umur berusia 12 tahun. Atas perbuatannya, Gabong, warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan kini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng.
Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, dalam keterangan persnya, Selasa (11/5/2021) mengatakan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa (4/5/2021) di Jalan P. Obi, Gang Melinjo, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Pelapornya ibu korban yakni Ru (35) asal Bondowoso yang beralamat di Banjar Dinas Gambang, Desa Jinengdalem.
“Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita. TKP Jalan P. Obi, Gang Melinjo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Pelaku mengancam korban dengan berkata ‘jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah, nanti tak kasih kamu uang Rp 200.000’,” ucap Yogie menirukan pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu baju kaos merah, celana pendek, celana dalam, Miniset dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 100.000.
“Berdasarkan bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum pelaku kita tahan,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (118)