
Negara, DENPOST.id
Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada masyarakat umum. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Negara juga terimbas saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah ini. WBP yang bergama Islam bersilaturahmi dengan kerabat secara daring lewat panggilan video (video call) yang disediakan pihak rutan.
Silaturahmi daring ini sebagai pengganti kunjungan ke rutan mengingat masih pandemi Covid-19. Meski begitu, keluarga yang ingin menitipkan makanan untuk kerabatnya di rutan tetap diperkenankan.
Selain membatasi kunjungan, pelaksanaan sholat id juga menerapkan prokes ketat.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di hari Lebaran ini rutan yang dihuni 122 orang (tahanan dan narapidana atau WBP) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 kepada 28 orang (WBP) yang beragama Islam.
Kepala Rutan Kelas II Negara, Bambang Hendra Setyawan, Kamis (13/5/2021) mengatakan, dari 28 orang WBP itu, 17 orang mendapat besaran remisi atau pengurangan masa pidana RK Idul Fitri sebanyak 15 hari dan 11 orang dapat sebulan.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan perundangan.
“Besaran remisi yang diberikan 15 hari dan 1 bulan,” jelas Bambang Hendra.
Dikatakannya, bagi 33 orang WBP lainnya belum bisa menerima remisi karena masih berstatus tahanan.
Adapula WBP melum menjalani pidana selama 6 bulan dan terkait PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Menurutnya di rutan tidak ada WBP yang menerima RK II dengan langsung bebas. (120)