
Bangli, DENPOST.id
Sebanyak 253 orang narapidana (napi) di Kabupaten Bangli, menerima remisi khusus berkaitan dengan Idul Fitri 1442 Hijriah. Rinciannya, 210 napi di Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas II-A Bangli, dan 43 napi sisanya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli.
Mereka menerima masa pengurangan tahanan itu, dengan nilai pengurangan masa tahanan bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Humas Kemenkumhan Bali, Putu Surya Dharma mengatakan, proses penyerahan keputusan itu, tidak dilakukan dalam serimonial sebagaimana sebelum-sebelumnya. Namun, hanya lewat daftar nama penerimanya yang ditempel di setiap ruang tahanan.
Hal ini, lanjut dia, untuk mengikuti protokol penanganan virus korona, dan sesuai edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.
Dijelaskan Surya Dharma, penerima remisi khusus ini, yakni hasil usulan ke Pemerintah Pusat. Di mana, untuk dari Lapastik jumlah napi yang diusulkan ke pusat sebanyak 210 orang. Sedangkan napi WNA yang mendapat pengurangan masa tahanan ada empat orang, yakni Azis Ozan Atayoglu asal Turki, Aliff Affan, Amirul Afiq dan Mohd Husaini dari Malaysia. “Baik Lapastik maupun rutan tak ada napi yang langsung bebas dari pemberian remisi ini,” kata Surya, Jumat (14/5/2021).
Sebelum menerima SK remisi tersebut, semua napi melaksanakan Sholad Id.
Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri, kepada warga binaan prmasyarakatan (WBP) yang beragama Islam itu juga dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman. Sementara pemberian SK remisi secara langsung juga diberikan secara perwakilan. (128)