
Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Kabupaten Gianyar, menghentikan pembangunan rumah milik Wayan Sindu (60) warga Bedulu, Blahbatuh, Gianyar dalam sidak, Senin (17/5/2021). Pembangunan rumah dihentikan penegak perda ini, karena pemiliknya tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Terhadap kondisi ini, pemilik bangunan dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar di Jalan Manik Gianyar, untuk diberikan pembinaan, Selasa (18/5/2021).
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha usai sidak mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya bangunan berlantai tiga diduga belum mengantongi IMB. Bersama Perbekel Desa Bedulu dan unsur Desa Adat Bedulu, Satpol PP Gianyar melakukan sidak. Alhasil, pemilik bangunan Wayan Sindu tidak mampu menunjukkan IMB.
Karena tidak mampu menunjukkan IMB dan melanggar Perda No.13 tahun 1998 tentang IMB, Satpol PP Gianyar langsung menghentikan sementara pembangunan rumah tinggal tersebut. Pemilik langsung diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar. (116)