Amlapura, DENPOST.id
Pengadaan 512.797 masker scuba dengan nilai Rp 2,9 miliar lebih oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 lalu memantik kecurigaan masyarakat Karangasem. Dalam sebuah grup bernama Karangasem Bersehati, banyak warga yang menilai angka pengadaan masker tersebut tak wajar. Terkait hal tersebut, Kejaksana Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya melakukan penelusuran. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan masker ini bahkan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Status naik sebelum Hari Raya Idul Fitri. Surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem. Karena libur, lalu Senin (17/5/2021) dibuat rencana serta jadwal kegiatan selanjutnya,” ungkap Semaraputra. Terkait itu, dalam waktu dekat tim penyidik akan menjadwal pemeriksaan saksi. Saksi ini menurutnya diperoleh dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Dalam penggalian saksi, Kejari Karangasem melaksanakan pemeriksaan kepada pejabat dan pihak yang terlibat termasuk rekanan. “Surat panggilan sudah dibuat dan akan dilayangkan kepada saksi yang direncanakan diperiksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Karangasem melakukan pengadaan 512.797 masker scuba bertujuan untuk memerangi penyebaran Covid-19 di Karangasem. Seluruh masker dibagikan ke seluruh kecamatan di Karangasem dengan rincian Kecamatan Manggis sekitar 53.607, Kecamatan Selat 45.766, Kecamatan Karangasem 93.394, Kecamatan Rendang 42.036, Kecamatan Abang 87.540, Kecamatan Kubu 98.637, Kecamatan Sidemen 37.725 serta Kecamatan Bebandem 54.056. (yun)