Sulinggih yang Diduga Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara

Konsep Otomatis
SETELAH SIDANG - Terdakwa IWM didampingi kuasa hukumnya setelah menjalani sidang di PN Denpasar. Terdakwa kasus dugaan pencabulan ini dituntut enam tahun penjara. (DenPost.id/ist)

Dangin Puri, DenPost.id

Sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan sulinggih berinisial IWM (38) memasuki agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria asal Gianyar itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Terdakwa IWM menjalani sidang tertutup secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (20/5/2021). Saat membacakan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa IWM terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yakni memaksa korban berinisial KYD melakukan perbuatan cabul. “Terdakwa dituntut Pasal 289 KUHP dengan hukam penjara selama enam tahun,” kata juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

Baca juga :  Berulang Kali Disemprit, Pedagang di Jalan Kartini Membandel

Di menambahkan, terdakwa IWM yang diwakili penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis terhadap tuntutan JPU. “Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan atau pledoi jika keberatan dengan tuntutan JPU,” tegas Astawa.

Dia mengungkapkan, baik tuntutan JPU maupun pledoi terdakwa akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat menjatuhkan putusan. “Tentu nanti dilihat apa yang menjadi tanggapan terdakwa yang disampaikan dalam pembelaan. Setelah itu barulah majelis hakim mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan,” beber Astawa.

Baca juga :  48 Pasien Sembuh dan Satu Orang Dinyatakan Meninggal Covid-19

Sebelumnya, IWM dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan perbuatan cabul terhadap KYD. Pencabulan  yang dilakukan IWM diduga saat upacara spiritual malukat atau pembersihan diri di Pura Campuan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini