
Pemecutan Kaja, DENPOST.id
Tim Yustisi mendenda 10 orang warga yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Jl. Sutomo-Jl. Kumba Karna, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (Denut), Jumat (21/5/2021). Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, razia gabungan PPKM mikro ini menjaring 26 pelanggar, 10 di antaranya tanpa masker, 6 orang kurang sempurna memakai masker dan 10 orang menjalani tes cepat antigen.
10 warga yang tak bermasker masing-masing didenda Rp 100 ribu. Sementara hasil uji cepat antigen terhadap 10 warga lainnya dinyatakan negatif. ”Kami gencar mendiplinkan masyarakat melalui operasi gabungan prokes dan PPKM mikro di jalan maupun di lapangan Puputan Badung dan Taman Kota Lumintang karena banyak warga berkerumun dan melanggar prokes,” kata Anom Sayoga.
Dia mengaku khawatir tingkat disiplin masyarakat mematuhi prokes menurun akibat tidak ada kepastian kapan korona virus akan hilang. Apalagi sekarang ini muncul virus varian baru yang lebih ganas, sehingga masyararak diminta tetap waspada dan mematuhi prokes baik di rumah maupun saat bepergian.
”Kami menerapan disiplin dan penegakan hukum prokes kepada masyarakat yang membandel tidak memakai masker menjalankan aturan. Langkah tegas yang kami ambil ini untuk pencegahan agar penularan virus bisa ditekan,’’ ujarnya.
Anom Sayoga mengimbau masyarakat dan warga luar yang bepergian ke Denpasar agar disiplin mengikuti prokes sehingga terhindar dari penularan Covid-19. ”Kita tidak tahu orang tanpa gejala (OTG) bisa menularkan kepada warga lain. Pasalnya, imun tubuhnya masih kuat dan kelihatan sehat,’’ pungkasnya. (103)