Koster Komit Dukung Pelaksanaan Program BP Jamsostek

Koster Komit Dukung Pelaksanaan Program BP Jamsostek
SANTUNAN - Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BP Jamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Sumerta, DENPOST.id

Gubenur Bali, Wayan Koster, turut hadir dalam penyerahan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, Jumat (21/5/2021). Penyerahan dilakukan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Bali, di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Koster menyatakan mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan di Provinsi Bali. “Manfaatnya sangat baik, terutama manfaat program Jaminan Kematian yang santunannya mencapai Rp 42 juta dan beasiswa mencapai Rp 174 juta untuk 2 orang anak. Khususnya untuk masyarakat Bali, karena akan sangat membantu dalam menjalankan upacara ngaben,” jelas Koster.

Baca juga :  Ibu yang Buang Bayinya di Bengkel Las Ditemukan Dalam Kondisi Linglung

Secara detail, manfaat beasiswa yang diberikan kepada dua ahli waris adalah beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun untuk anak yang sedang menjalani pendidikan kuliah kedokteran gigi dan seorang lainnya adalah siswa Sekolah Dasar yang akan mendapatkan total beasiswa hingga lulus sarjana sekitar Rp 84 juta.

Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi dukungan Gubernur Bali, sehingga pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Bali terlaksana dengan baik sesuai amanah undang-undang. “Dukungan nyata yang diberikan adalah dalam bentuk regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, salah satunya Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca juga :  Peduli Wartawan, Indo Bali Gas Gelontor 50 Paket Sembako

Dia menambahkan komitmen ini juga mengantarkan Provinsi Bali menjadi finalis Paritrana Award Tahun 2020 kategori Pemerintah Provinsi terbaik.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Banuspa, Toto Suharto, pada kesempatan sama juga menekankan soal Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Yakni memerintahkan Bupati/Walikota untuk segera menyusun langkah-langkah konkret sehingga “coverage share” program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek bisa 100 persen. (106)

Baca juga :  Klaim JHT BP Jamsostek Bakal Dilayani Daring

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini